Total Tayangan Halaman

Entri Populer

Senin, 26 Oktober 2009

8 KAP yang di Bekukan Izin Usahanya oleh Pemerintah

Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati sejak awal September 2009 telah menetapkan pemberian sanksi pembekuan izin usaha kepada delapan Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Penetapan sanksi pembekuan izin usaha itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.


Mereka yang terkena sanksi adalah AP Drs. Basyiruddin Nur yang di kenakan sanksi melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.1093/KM.1/2009 tanggal 2 September 2009. AP Drs. Basyiruddin Nur telah dikenakan sanksi pembekuan selama 3 bulan. Ia belum sepenuhnya memenuhi Standar Auditing (SA)-Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Dascrip dan Anak Perusahaan tahun buku 2007, yang dinilai berpotensi berpengaruh cukup signifikan tehadap Laporan Auditor Independen.


Auditor lainnya AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao yang dikenakan sanksi melalui KMK No.1124/KM.1/2009 tanggal 9 September 2009. Yang bersangkutan dikenakan sanksi 3 bulan. Ia belum sepenuhnya mematuhi SA-SPAP dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan PT Samcon tahun buku 2008, yang dinilai berpotensi cukup signifikan terhadap Laporan Auditor Independen.


Sanksi juga diberikan kepada AP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK No.1140/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009.Yang bersangkutan dikenakan pembekuan selama 3 bulan karena KAP Drs. Dadi Muchidin telah dibekukan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 3 Peraturan Meteri Keuangan bahwa izin AP pemimpin KAP dibekukan apabila izin usaha KAP dibekukan.


Auditor lainnya KAP Drs. Dadi Muchidin melalui KMK No.1103/KM.1/2009 tanggal 4 September 2009, dengan sanksi pembekuan selama 3 bulan, karena KAP tersebut telah mendapatkan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Bahkan sampai saat ini masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.


Selain itu KAP Matias Zakaria melalui KMK No.1117/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama 3 bulan karena KAP tersebut telah mendapatkan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini KAP tersebut melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 hingga 2008.


Sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. Soejono melalui KMK No.1118/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama 3 bulan karena KAP tersebut telah diberikan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Dilaporkan sampai saat ini KAP tersebut masih juga melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005 hingga 2008.


Menkeu juga menetepkan sanksi untuk KAP Drs. Abdul Azis B melalui KMK No.1119/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama 3 bulan karena KAP tersebut telah diberikan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Sampai saat ini KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2005,2007,dan 2008.


Terakhir sanksi juga diberikan kepada KAP Drs. M. Isjwara melalui KMK No.1120/KM.1/2009 tanggal 7 September 2009, selama 3 bulan karena KAP tersebut telah diberikan sanksi peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir. Tapi KAP tersebut masih melakukan pelanggaran berikutnya yaitu tidak melaporkan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008.(Ant/ysoel)

Etika Auditor dalam menerima Bingkisan / Parcel

Pemberian hadiah kepada seseorang tentu saja diperbolehkan. Namun jika pemberian hadiah tersebut dengan harapan untuk mempengaruhi suatu keputusan atau kebijakan dari seorang pejabat maka pemberian itu sudah lebih dari ucapan terima kasih melainkan untuk memperoleh keuntungan dari pejabat tersebut. Sehingga menjelang Hari Raya Idul Fitri selalu adanya kontroversi di kalangan masyarakat mengenai para pejabat negara yang mendapatkan parsel atau bingkisan dari para kliennya.

Sebenarnya pemberian bingkisan atau parsel sah-sah saja untuk di lakukan sejauh pemberian itu hanya sebatas mempererat tali silahturahmi. Tetapi karena di negara Indonesia ini sedang melakukan Pemberantasan Korupsi maka dari itu masalah pemberian parsel selalu jadi kontroversi sehingga bermunculan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.20 tahun 2001 pasal 12b ayat 1 yang menyebutkan gratifikasi, pemberian dalam arti luas yang termasuk parsel atau pemberian hadiah kepada pejabat saat lebaran, oleh rekan atau bawahan, masuk kategori suap jika berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kamis, 22 Oktober 2009

AboUt mE.....

Namaku Marisa, aku diLahirkan pada tanggal 15 Juni,22 tahun silam... Saat ini aku masih tercatat sebagai mahasiswi semester 7 di Perguruan Tinggi swasta yang bernama "Universitas Gunadarma". Fakultas Ekonomi dengan jurusan Akuntansi S1 yang menjadi pilihanku.
Sampai saat ini aku masih tinggal bersama kedua orangtua dan adik-adikku, aku terlahir sebagai anak pertama di keluargaku... sebagai anak pertama aku memiliki tanggungjawab yang cukup besar. Selain jadi panutan adik-adikku, aku juga ingin membahagiakan dan membanggakan kedua orangtuaku...
Mungkin dengan Lulus kuliah tepat waktu dan mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan jurusan ku, aku dapat sedikit membahagiakan dan membuat orangtuaku bangga....
Semoga apa yang aku impikan dapat tercapai....
Amiiiin